Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

    Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
    R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun

    SAMOSIR-Tim opsnal polres Samosir berhasil meringkus R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun dari sebuah angkutan umum di Simpang empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, (Selasa 12/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib

    "Sebelumnya terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun tersebut sempat melarikan diri ke Medan dan pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke Samosir, ”ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Rabu (13/09/2023)

    Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun sedang berada di Kota Medan kemudian Tim opsnal polres Samosir berangkat untuk melakukan penangkapan.

    Namun sesampainya dijalan, Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku R Simanihuruk sedang bergerak menuju Samosir dengan menaiki angkutan umum jurusan Medan-Samosir dan berdasarkan jejak digital handphone android miliknya menunjukkan pelaku sudah mendekati Samosir, ”tulis AKP Natar Sibarani

    AKP Natar Sibarani juga menjelaskan, R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban berinisial NNS dengan cara memaksa sambil mengancam

    Dikatakan pelaku, seingatnya sudah empat kali melakukan persetubuhan. Korban juga pernah menolak disetubuhi namun pelaku mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi, ”kata pelaku saat diperiksa polisi

    "Atas perbuatannya, R Simanihuruk bersama dua temannya Z Sinaga dan TT Sinaga yang sudah terlebih dahulu diamankan Tim opsnal polres Samosir dijerat dengan Pasal 81 undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara, ”tulis AKP Natar Sibarani. (Karmel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Pelantikan PGPI Kabupaten Samosir,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Arya Sinulingga Sampaikan Pemerintah Komitmen untuk Wujudkan Danau Toba sebagai Bali Baru
    Tim InJourney bersama Pemerintah Samosir Kembali Lakukan Survey Lokasi Aquabike World Championship
    Kabar Baik, Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap,  Covid-19 di Kabupaten Samosir  Turun Jadi 304 Kasus
    Rayakan Natal bersama GPdI se-Wilayah Samosir, Bupati Vandiko Ajak Umat Kristiani Bangun Kebersamaan dan Persaudaraan
    Wakil Bupati Samosir Minta Seluruh TPPS Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
    Ketua DPRD Kabupaten Samosir Ajak Seluruh Stakeholder dan Masyarakat Menjaga Suasana Kondusif
    Gelar Open House 2024, Wakil Bupati Samosir Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Pembangunan
    Bantuan Berdatangan, Bupati Samosir Pastikan Pasokan Makanan untuk Pengungsi Korban Banjir Bandang Aman
    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Untuk Tidak Ikut Politik Praktis
    Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Samosir Tetapkan 10 Rancangan Propemperda 2022
    Ngantor di Desa Rianiate, Parmonangan, Hutanamora dan Kelurahan Pintusona, Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat
    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, Forum Masyarakat Samosir Gelar Lomba Mancing di Perairan Tano Ponggol
    Hari ke-2 Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2025 di Kecamatan Palipi Tetapkan 4 Skala Prioritas Pembangunan
    Bupati Samosir Terima Audiensi Unika ST. Tomas dan STIkes Elisabeth Medan
    Percepat Pengembangan Destinasi Wisata Negeri Indah Kepingan Sorga, Bupati Samosir Minta Penambahan Jalan melalui Dana Inpres

    Ikuti Kami